ISC : BISNIS MLM YG SYARIAH

Bisnis ISC memang sampai dengan saat ini belum memiliki sertifikasi halal dari MUI, namun apakah itu berarti bahwa bisnis ISC tidak halal?

Yuk kita lihat lebih jauh, siapkan pikiran dan hatinurani anda karena disini anda memerlukan hal tersebut. Saya senang bahwa MUI menerbitkan sebuah fatwa No. 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS).
Ini berarti MUI meminta kita semua untuk bisa mempertimbangkan sendiri bisnis yang akan kita ikuti ini halal atau tidak dengan mengacu pada ketentuan dalam fatwa tersebut, tidak tergantung pada sertifikasi.

Bagian pertama tulisan ini, saya menyadur dari http://www.nu.or.id/post/read/13663/batasan-hukum-dalam-bisnis-mlm dengan beberapa update.

Bisnis Network Marketing (NM) atau Multi Level Marketing (MLM) adalah model pemasaran dimana barang diditribusikan dari produsen langsung kepada konsumen melalui mata rantai jaringan konsumen (member). Hal ini memungkinkan produsen memotong biaya-biaya distribusi dan memberikannya kepada jaringan konsumen (member) yang membantu distribusi barang tersebut.

Bagaimana menurut hukum Islam tentang bisnis MLM ini?

Dalam MLM ada unsur jasa, artinya member membantu menjual barang perusahaan dan dia mendapatkan upah sesuai prosentase yang disepakati.

BATASAN UMUM

Pada dasarnya segala bentuk mu’amalah atau transaksi hukumnya boleh (mubah) sehingga ada argumentasi yang mengharamkannya.

Allah SWT berfirman

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS Al Baqarah: 275)

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan. (QS Al Maidah: 2)

Rasulullah SAW bersabda:

إنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha. (HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah)

المُسْلِمُوْنَ عَلي شُرُوْطِهِمْ

Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka. (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)

Berdasarkan penjelasan tersebut bisa disimpulkan sebagai berikut:

1.      Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' yang prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi  tidak ada unsur:
  •     Riba'
  •        Ghoror (penipuan)
  •     Dhoror (merugikan atau mendhalimi fihak lain)
  •       Jahalah (tidak transparan).
2.      Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu             menyangkut jaringan tersebut :
  •    Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak dam hukumnya haram.
  •      Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.
  •       Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.
3.       MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah money game atau arisan berantai yang sama dengan judi dan hukumnya haram.

4.       Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.

Demikan batasan-batasan ini barangkali dapat bermanfaat, khususnya dan bagi kaum muslimin Indonesia agar dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi. Wallahua’lam bishshawab.


Bagian kedua  tulisan ini, saya menyadur dari http://www.stiualhikmah.ac.id/index.php/kolom-artikel/116-fatwa-mui-mengenai-mlm dengan beberapa update.

KETENTUAN HUKUM

Dua belas (12) point Persyaratan MLM syariah didalam Fatwa MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Sebuah perusahaan  MLM dianggap HALAL dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah apabila memenuhi 12 point persyaratan. Yaitu :

1.       Adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa.

Syarat pertama ini merupakan rukun akad yang harus dipenuhi oleh semua akad, seperti akad bai’ atau jual beli, ijarah, murabahah, bahkan akad nikah sekalipun. Setiap akad harus memenuhi rukun-rukunnya yaitu :
            -          ada para pihak yang berakad
            -          ada sighot akad (ijab dan qabul)
            -          ada obyek akad
Jika suatu akad tidak memenuhi rukun-rukun tersebut, maka akadnya menjadi batal.  

Hal ini bisa menjadi tolok ukur bagi masyarakat yang paling mudah, apabila ada perusahaan yang mengklaim sebagai MLM namun mereka tidak menjual produk barang maupun jasa, maka jelas ini tidak memenuhi prinsip syariah, kemungkinannya mereka adalah sebuah money game atau perjudian.

Catatan Admin :
Produk ISC adalah barang-barang kebutuhan dasar, saat ini produk yang sudah memiliki ijin adalah Beras merek Gotong Royong dan Cairan Cuci Piring merek Gotong Royong.

2.   Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.

Berdasar beberapa dalil yang dimuat dalam fatwa tersebut, utamanya 2 hadits yang melarang jual beli anjing, khamr, bangkai, babi, patung, jasa paranormal dan pelacuran maka fatwa tersebut mengharamkan MLM yang menjual produk yang haram atau yang sengaja diperuntukkan sesuatu yang haram.

Catatan Admin :
Beras adalah kebutuhan pokok, makanan sehari-hari yang kita perlukan.
Cairan Cuci Piring adalah sabun yang biasa kita pakai untuk mencuci piring dan keperluan lainnya.

3.       Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.

Dalam point ke tiga ini fatwa menjelaskan adanya 6 point yang terlarang dalam setiap industry MLM.
            a.       Larangan gharar.  
Gharar adalah transaksi yang tidak jelas, atau bahkan mengandung unsur penipuan secara sengaja. Ketidakjelasan mungkin terjadi pada harganya, jenis atau spesifikasi barang yang diperjual belikan, ukuran atau takarannya, ketidakjelasan hasilnya, ketidakjelasan atau ketidakpastian serah terima barang yg diperjualbelikan, atau tidak jelas atas efek apa yang akan muncul dari transaksi tersebut, dan ketidak jelasan ini mengandung unsur khathar (bahaya/resiko) bagi sebagian atau seluruh pihak.
            b.      Larangan maysir.
Mengacu kepada QS 5: Maysir atau perjudian, adalah segala bentuk transaksi yang mengandung unsur untung-untungan, taruhan, yang ketika akad itu terjadi hasil yang akan diperolehnya belum jelas, dalam transaksi tersebut akan ada sebagian pihak yang diuntungkan dan sebagian pihak yang dirugikan.
            c.       Larangan unsur riba.
Mengacu kepada QS 2:275. Secara umum Riba dapat kita kelompokkan menjadi dua macam, yaitu Riba Nasi'ah dan Riba Fadl.
-          Riba Nasiah ربا النسيئة 
Nasi-ah artinya penundaan, yaitu Riba yang terjadi dalam suatu transaksi karena adanya unsur penundaan, baik yang terjadi dalam jual-beli maupun dalam transaksi hutang-piutang.
-          Riba Fadl ربا الفضل
Fadl artinya kelebihan, yaitu riba yang terjadi dalam suatu transaksi pertukaran atau jual-beli, di mana penjual dan pembeli melakukan akad jual beli antara barang yang sama (sejenis) tetapi terdapat perbedaan kwantitas. Riba Fadl adalah jenis riba yang diharamkan melalui hadits nabi, contohnya yaitu apabila seseorang menukar gandum dengan gandum tetapi tidak sama ukurannya.
            d.      Larangan unsur dharar.
Mengacu kepada hadits HR. Ibnu Majah : Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
            e.      Larangan unsur dzulm.
Mengacu kepada QS 2:279 : Kamu tidak boleh menzalimi orang lain dan tidak boleh dizalimi orang lain.
            f.        Larangan unsur maksiat.
Mengacu kepada kaidah umum dalam Islam yg sudah sangat jelas.

Catatan Admin :
Pembaca diharapkan membaca halaman tentang penjelasan Marketing Plan dari Blog ini untuk mengetahui secara persis bagaimana Marketing Plan ISC disusun.

4.       Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh.

Dalam transaksi jual-beli ada istilah Khiyar Ghibn. Ghibn adalah ketidak sesuaian antara harga dengan barang. Khiyar ghibn adalah hak untuk melakukan cancellation (ilgho’) dalam jual beli yg terjadi karena harga yg ditentukan oleh penjual tidak sesuai dengan harga pasar (harga umum), khiyar ini dibenarkan dg catatan penjual dan atau pembeli tidak mengetahui harga pasar serta tidak mahir melakukan proses tawar menawar, ghibn adalah salah satu bentuk penipuan.

Catatan Admin :
Harga beras Gotong Royong mengikuti aturan pemerintah yaitu untuk beras Premium tidak melebihi Rp. 12.800/kg. Harga beras Gotong Royong adalah Rp. 12.750/kg atau Rp. 63.750/5Kg, masih lebih murah dari harga yang ditentukan dan bila dibandingkan dengan harga beras sejenis di pasaran, kita juga dapati lebih murah.

5.       Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS.

Point ini merujuk kepada kaidah fiqh yg tersebut dalam fatwa yaitu :

الاجر على قدر المشقة  : upah adalah sesuai dengan jerih payah atau usaha. 

Untuk meneliti apakah sebuah MLM menerapkan point persyaratan ini atau tidaknya, kita dapat melihat dari marketing plan atau system pembagian bonus yang berlaku pada perusahaan tersebut. Diantara indikatornya adalah apakah anggota yang mendaftar belakangan berpeluang mendapatkan bonus yg lebih besar dibanding anggota yang mendaftar lebih duluan, apakah downline bisa melebihi upline, jika jawabannya adalah YA, maka kemungkinan besar MLM tersebut menerapkan konsep upah sesuai dengan jerih payah, namun jika jawabannya adalah TIDAK maka kemungkinan besar MLM tersebut tidak sesuai dengan point persyaratan ini.
Dengan persyaratan ini, maka setiap member, kapanpun dia mendaftar akan memiliki peluang untuk sukses, dan berpeluang mendapatkan bonus besar, karena bonus akan diberikan sesuai dengan usaha yang dilakukan oleh member tersebut.
Indikator lain berlaku atau tidaknya point ini adalah, MLM tersebut tidak hanya menitik beratkan pada perekrutan member baru, tetapi sangat peduli terhadap pembinaan member yang ada serta menekankan pada penjualan produk. Karena dengan kewajiban membina downline serta kewajiban menjual mereka harus bekerja secara kontinyu, berbeda halnya jika mereka mendapatkan bonus yang besar hanya dengan merekrut, maka perekrutan bisa dilakukan dengan janji-janji yang mungkin sulit untuk dipenuhi.

Catatan Admin :
Bonus atau komisi di Bisnis ISC murni berdasarkan hasil penjualan pribadi dan group dalam jaringan. Seorang downline sangat dimungkinkan untuk memiliki bonus/komisi yang lebih besar dari uplinenya, tergantung pada seberapa keras kerja yang dilakukan.

6.       Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan.

Persyaratan ini mengacu kepada ketentuan umum tentang akad, khususnya yang berkaitan dengan MLM seperti akad ijarah atau ju’alah. Hanya saja dalam prakteknya banyak orang yang tidak memahami system pembagian bonus dalam perusahaan MLM yang dia masuk di dalamnya, hal ini bukan berarti tidak jelas, sebenarnya besaran bonusnya jelas seperti yang tertera dalam marketing plan, tetapi banyak orang yang tidak mau repot untuk membaca dan mempelajarinya.
                                                                 
Catatan Admin :
Bonus di Bisnis ISC sangat jelas dan mudah untuk dihitung, bahkan secara manualpun seorang member bisa menghitungnya dengan tepat berapa bonus yang menjadi haknya.
Setiap transaksi baik penjualan pribadi maupun penjualan masing-masing member didalam jaringannya tercatat dan bisa dihitung. Hal ini bisa dilihat di member area dari website masing-masing member di www.iscglobe.com

7.       Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.

Passive Income atau komisi pasif seringkali menjadi hal yang diidam-idamkan oleh setiap pelaku MLM, apalagi money game yang berkedok MLM, banyak dari pelaku MLM yang menjanjikan passive income. Hal ini menjadi kritik point bagi pelaku MLM Syariah. Adanya passive income pada satu member biasanya -mau tidak mau- mengharuskan adanya kerja keras daripada pihak yang lainnya agar target penjualan dan keuntungan perusahaan tetap tercapai sehingga dapat membagikan bonus kepada para anggotanya. Jika passive income ini terjadi, maka dugaan kuat yang terjadi dalam rantai MLM tersebut adalah ketidak-adilan anggota, ada yg bekerja keras namun mendapatkan bonus yang minimal dan disisi lain akan ada member yang tidak melakukan kegiatan usaha apapun tetapi memperoleh bonus yang sangat besar karena mereka telah berada pada posisi tertentu.

MLM syariah megharuskan setiap member/pelaku untuk selalu bekerja secara kontinyu sampai kapanpun, pada peringkat tertinggi dalam keanggotannya sekalipun, meskipun jenis pekerjaan mungkin berbeda. Dalam MLM ada beberapa jenis pekerjaan seperti memprospek atau mencari calon anggota baru, presentasi kepada calon anggota baru, merekrut, memfollow up member baru, menjual produk, membimbing downline, memberikan training dan pelatihan, mengontrol jaringan, dan bisa jadi ada yang hanya berperan mirip sebagai konsultan.

MLM yang tidak menerapkan system passive income di dalamnya, biasanya selalu ada kewajiban tutup point, yakni kewajiban menjual produk bagi setiap member dalam jumlah tertentu setiap bulannya. Hanya saja bagi masyarakat awam, kewajiban tutup point ini justru menjadi hal yg dianggap tidak menarik bagi perusahaan MLM itu, tetapi ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh MLM syariah, logikanya adalah, jika setiap member tidak ingin menjual produk, atau member bisa mendapatkan bonus tanpa harus menjual, dari mana perusahaan akan mendapatkan keuntungan dan membagikan bonus kepada member?

Dengan kata lain MLM Syariah biasanya selalu ada kewajiban tutup point atau kewajiban melakukan pembinaan agar tidak terjadi passive income.

Catatan Admin :
Bisnis ISC mengharuskan setiap membernya terus aktif, minimal melakukan penjualan beras sebanyak 5 Kg per bulan.
Disamping itu seorang member bila menginginkan mendapat bonus yang besar harus bekerja membina dan membantu downline-downlinenya.
Saya sering menyebutnya dengan : tidak ada makan siang gratis, semua yang bergabung dan menginginkan bonus harus bekerja.

8.       Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.

Ighra’ adalah memberikan iming-iming atau janji-janji manis yang berlebih-lebihan. Ketentuan DSN MUI dalam fatwa ini, merupakan panggilan atau control moral. Di dalam dunia tasawwuf ada istilah hubbub dunya atauthuulul amal (cinta dunia - banyak berangan-angan). Dua sifat ini merupakan ahlak yg tidak baik karena akan membuat seseorang terlena dengan kehidupan dunia dan lalai terhadap kehidupan akhiratnya.

Catatan Admin :
Bisnis ISC memberikan bonus 1% untuk seluruh penjualan yang terjadi dari penjualan pribadi dan jaringan dari level 1 sampai dengan level 10.
Perusahaan tidak menjanjikan bonus ataupun rewards lain selain dari hasil penjualan.

9.       Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya.

Mengukur ada atau tidak adanya eksploitasi dalam pembagian bonus MLM merupakan hal yg tidak mudah, standar kwalitatif ini belum ada, tetapi untuk bisa dipahami secara mudah, khsususnya bagi akademisi yg pada umumnya belum melirik kepada industry MLM, secara umum ada atau tidaknya eksploitasi dapat diketahui dari marketing plannya. Sebagai salah satu tolok ukurnya adalah : jika marketing plannya memberikan peluang kepada setiap member yg mendaftar lebih dulu pasti mendapatkan bonus yg lebih besar, maka ini adalah salah satu bentuk eksploitasi yang dilarang, kemungkinan besarnya MLM tersebut tidak dapat memenuhi fatwa ini, sehingga belum dapat dikategorikan sebagai industri MLM Syariah.

MLM yang tidak melakukan eskploitasi antar anggota akan memberikan peluang yang sama kepada setiap member, dan akan memberikan bonus sesuai hasil kerjanya, tidak peduli apakah dia bergabung lebih dahulu ataukah bergabung belakangan. Semua member berpeluang untuk menjadi besar.

Catatan Admin :
Tidak ada perbedaan bonus yang diberikan kepada setiap member, tidak ada jenjang atau peringkat dalam marketing plan yang memungkinkan perbedaan perlakuan terjadi. Setiap orang yang bergabung, baik lebih dahulu maupun belakangan memiliki peluang sukses yang sama.

10.   Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lainlain.

Kebanyakan MLM sering mengadakan berbagai pertemuan/event mulai dari presentasi peluang usaha, pemberian penghargaan, training dan pembinaan anggota, ulang tahun, touring sebagai insentif dan lain-lain. Kegiatan ini sebenarnya tidak terkait secara khusus dengan dunia MLM dan tidak terkait langsung dengan akad-akad yang ada dalam kegiatan bisnis MLM. Artinya : Perusahaan apapun, konvensional ataupun MLM akan dihadapkan pada kemungkinan untuk melakukan acara –acara seremonial seperti ulang tahun perusahaan, gathering, pesta, penghargaan kepada karyawan teladan atau bahkan ketika perusahaan mendapatkan prestasi tertentu. Kegiatan-kegiatan ini juga tidak selama nya menjadi kewajiban setiap member. Seorang member bisa saja merekrut banyak anggota dan menjual produk sebanyak mungkin tanpa harus menghadiri acara tersebut.

Catatan Admin :
Pertemuan yang rutin diadakan oleh ISC hanyalah meeting leader dengan pihak perusahaan, fokus pertemuan antara lain : sosialisasi visi misi perusahaan, sosialisasi program supporting yang terus dikembangkan, mencari solusi-solusi atas kendala yang ditemui dilapangan oleh para member.  

11.   Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut.

Dalam suatu hadits dari Ibnu Umar berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda : setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin bertanggung atas orang-orang yg dipimpinnya. Seorang amir (ketua) atas sekelompok orang bertanggung atas (keadaan) mereka dan akan diminta pertanggung jawabannya, seorang lelaki adalah pemimpin atas keluaarganya dan akan diminta pertanggung jawaban nya, seorang istri adalah pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya dan akan diminta pertanggung jawabannya, seorang budak juga pemimpin atas harta tuannya dan akan diminta pertanggung jawabannya.

Dalam prakteknya memang banyak money game yg berkedok MLM, mereka hanya mengutamakan perekrutan anggota baru kemudian para anggota itu dibiarkan begitu saja. Hal ini antara lain dikarenakan perusahaan hanya memerlukan uang iuran pendaftaran dari setiap member yang bergabung, perusahaan mungkin tidak menjual produk riil sehingga tidak perlu pembinaan, perusahaan yang demikian ini mungkin bahkan memang berencana untuk tidak hidup dalam masa yang panjang, sehingga tidak perlu pembinaan.

Seorang upline tidak tertarik untuk membina downline nya, karena perusahaan tidak mementingkan penjualan produk, atau bahkan menafikan hal tersebut. Dengan penjelasan ini maka salah satu indicator MLM Syariah adalah bagaimana para member yang menjadi anggota lebih dulu memberikan kepedulian dan bimbingan yang maksimal kepada member yang masuk belakangan. Hal ini akan menjadi sangat positif jika pembinaan yang dilakukan oleh mereka mendapatkan dukungan yang sepenuhnya dari pihak perusahaan.

Catatan Admin :
ISC mensyaratkan seorang member berhak menyandang sebutan Leader bila minimal telah membina 4 grup dalam jaringannya. 4 group ini harus memiliki kriteria tertentu sehingga grup tersebut memiliki bisnis yang sehat dan berkembang. Hal ini menuntut seorang member harus berani menjadi pemimpin bagi orang-orang yang direkrutnya.

12.   Tidak melakukan kegiatan money game.

Seringkali ditemukan kerancuan istilah antara MLM atau pemasaran berjenjang dengan permainan uang (money game). Money Game adalah perjudian murni yang tidak ada produk apapun dalam bentuk barang ataupun jasa. Money game selalu mengacu kepada skema ponzi atau sistem piramida.

Dalam fatwa ini, money game didefinisikan sebagai : kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktek memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian, dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yg dapat dipertanggungjawabkan.

Catatan Admin :
Sangat jelas bahwa ISC memberikan bonus hanya berdasarkan hasil penjualan.

Comments

Popular posts from this blog

Bisnis Beras - Tanpa Modal Hasil Berlimpah

Apa Yang Harus Dilakukan Kalau Gaji Kurang Besar ??