ISC : BISNIS MLM YG SYARIAH
Bisnis ISC
memang sampai dengan saat ini belum memiliki sertifikasi halal dari MUI, namun
apakah itu berarti bahwa bisnis ISC tidak halal?
Yuk kita
lihat lebih jauh, siapkan pikiran dan hatinurani anda karena disini anda
memerlukan hal tersebut. Saya senang bahwa MUI menerbitkan sebuah fatwa No.
75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah
(PLBS).
Ini berarti
MUI meminta kita semua untuk bisa mempertimbangkan sendiri bisnis yang akan
kita ikuti ini halal atau tidak dengan mengacu pada ketentuan dalam fatwa
tersebut, tidak tergantung pada sertifikasi.
Bagian pertama tulisan ini, saya menyadur
dari http://www.nu.or.id/post/read/13663/batasan-hukum-dalam-bisnis-mlm
dengan beberapa update.
Bisnis
Network Marketing (NM) atau Multi Level Marketing (MLM) adalah model pemasaran
dimana barang diditribusikan dari produsen langsung kepada konsumen melalui
mata rantai jaringan konsumen (member). Hal ini memungkinkan produsen memotong
biaya-biaya distribusi dan memberikannya kepada jaringan konsumen (member) yang
membantu distribusi barang tersebut.
Bagaimana
menurut hukum Islam tentang bisnis MLM ini?
Dalam MLM
ada unsur jasa, artinya member membantu menjual barang perusahaan dan dia
mendapatkan upah sesuai prosentase yang disepakati.
BATASAN UMUM
Pada
dasarnya segala bentuk mu’amalah atau transaksi hukumnya boleh (mubah) sehingga
ada argumentasi yang mengharamkannya.
Allah SWT
berfirman
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS Al Baqarah: 275)
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Tolong menolonglah
atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan.
(QS Al Maidah: 2)
Rasulullah
SAW bersabda:
إنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
Perdagangan
itu atas dasar sama-sama ridha. (HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah)
المُسْلِمُوْنَ عَلي شُرُوْطِهِمْ
Umat Islam
terikat dengan persyaratan mereka. (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)
Berdasarkan
penjelasan tersebut bisa disimpulkan sebagai berikut:
1. Pada
dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' yang prinsip dasarnya boleh (mubah)
selagi tidak ada unsur:
- Riba'
- Ghoror (penipuan)
- Dhoror (merugikan atau mendhalimi fihak lain)
- Jahalah (tidak transparan).
2. Ciri khas
sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala
sesuatu menyangkut jaringan tersebut :
- Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak dam hukumnya haram.
- Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.
- Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.
3.
MLM adalah
sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah
money game atau arisan berantai yang sama dengan judi dan hukumnya haram.
4.
Produk yang
ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang
tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu
status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.
Demikan
batasan-batasan ini barangkali dapat bermanfaat, khususnya dan bagi kaum
muslimin Indonesia agar dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis
ekonomi. Wallahua’lam bishshawab.
Bagian kedua tulisan ini, saya menyadur dari http://www.stiualhikmah.ac.id/index.php/kolom-artikel/116-fatwa-mui-mengenai-mlm dengan
beberapa update.
KETENTUAN HUKUM
Dua belas
(12) point Persyaratan MLM syariah didalam Fatwa MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009
tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Sebuah perusahaan
MLM dianggap HALAL dan tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah apabila memenuhi 12 point
persyaratan. Yaitu :
1. Adanya obyek
transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa.
Syarat pertama ini merupakan rukun akad yang
harus dipenuhi oleh semua akad, seperti akad bai’ atau jual beli, ijarah,
murabahah, bahkan akad nikah sekalipun. Setiap akad harus memenuhi rukun-rukunnya
yaitu :
-
ada para
pihak yang berakad
-
ada sighot
akad (ijab dan qabul)
-
ada obyek
akad
Jika suatu akad tidak memenuhi rukun-rukun
tersebut, maka akadnya menjadi batal.
Hal ini bisa menjadi tolok ukur bagi
masyarakat yang paling mudah, apabila ada perusahaan yang mengklaim sebagai MLM
namun mereka tidak menjual produk barang maupun jasa, maka jelas ini tidak
memenuhi prinsip syariah, kemungkinannya mereka adalah sebuah money game atau
perjudian.
Catatan
Admin :
Produk ISC adalah barang-barang kebutuhan
dasar, saat ini produk yang sudah memiliki ijin adalah Beras merek Gotong
Royong dan Cairan Cuci Piring merek Gotong Royong.
2. Barang atau
produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang
dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
Berdasar beberapa dalil yang dimuat dalam
fatwa tersebut, utamanya 2 hadits yang melarang jual beli anjing, khamr,
bangkai, babi, patung, jasa paranormal dan pelacuran maka fatwa tersebut
mengharamkan MLM yang menjual produk yang haram atau yang sengaja diperuntukkan
sesuatu yang haram.
Catatan
Admin :
Beras adalah kebutuhan pokok, makanan
sehari-hari yang kita perlukan.
Cairan Cuci Piring adalah sabun yang biasa
kita pakai untuk mencuci piring dan keperluan lainnya.
3. Transaksi
dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar,
dzulm, maksiat.
Dalam point ke tiga ini fatwa menjelaskan
adanya 6 point yang terlarang dalam setiap industry MLM.
a. Larangan gharar.
Gharar adalah transaksi yang tidak jelas,
atau bahkan mengandung unsur penipuan secara sengaja. Ketidakjelasan mungkin
terjadi pada harganya, jenis atau spesifikasi barang yang diperjual belikan,
ukuran atau takarannya, ketidakjelasan hasilnya, ketidakjelasan atau ketidakpastian
serah terima barang yg diperjualbelikan, atau tidak jelas atas efek apa yang
akan muncul dari transaksi tersebut, dan ketidak jelasan ini mengandung unsur
khathar (bahaya/resiko) bagi sebagian atau seluruh pihak.
b. Larangan maysir.
Mengacu kepada QS 5: Maysir atau perjudian,
adalah segala bentuk transaksi yang mengandung unsur untung-untungan, taruhan,
yang ketika akad itu terjadi hasil yang akan diperolehnya belum jelas, dalam
transaksi tersebut akan ada sebagian pihak yang diuntungkan dan sebagian pihak
yang dirugikan.
c. Larangan unsur riba.
Mengacu kepada QS 2:275. Secara umum Riba
dapat kita kelompokkan menjadi dua macam, yaitu Riba Nasi'ah dan Riba Fadl.
-
Riba Nasiah ربا النسيئة
Nasi-ah artinya penundaan, yaitu Riba yang
terjadi dalam suatu transaksi karena adanya unsur penundaan, baik yang terjadi
dalam jual-beli maupun dalam transaksi hutang-piutang.
-
Riba Fadl ربا الفضل
Fadl artinya kelebihan, yaitu riba yang
terjadi dalam suatu transaksi pertukaran atau jual-beli, di mana penjual dan
pembeli melakukan akad jual beli antara barang yang sama (sejenis) tetapi
terdapat perbedaan kwantitas. Riba Fadl adalah jenis riba yang diharamkan
melalui hadits nabi, contohnya yaitu apabila seseorang menukar gandum dengan
gandum tetapi tidak sama ukurannya.
d. Larangan unsur dharar.
Mengacu kepada hadits HR. Ibnu Majah : Tidak
boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
e. Larangan unsur dzulm.
Mengacu kepada QS 2:279 : Kamu tidak boleh
menzalimi orang lain dan tidak boleh dizalimi orang lain.
f.
Larangan unsur
maksiat.
Mengacu kepada kaidah umum dalam Islam yg
sudah sangat jelas.
Catatan
Admin :
Pembaca diharapkan membaca halaman tentang
penjelasan Marketing Plan dari Blog ini untuk mengetahui secara persis
bagaimana Marketing Plan ISC disusun.
4. Tidak ada
kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan
konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh.
Dalam transaksi jual-beli ada istilah Khiyar
Ghibn. Ghibn adalah ketidak sesuaian antara harga dengan barang. Khiyar ghibn
adalah hak untuk melakukan cancellation (ilgho’) dalam jual beli yg terjadi
karena harga yg ditentukan oleh penjual tidak sesuai dengan harga pasar (harga umum),
khiyar ini dibenarkan dg catatan penjual dan atau pembeli tidak mengetahui
harga pasar serta tidak mahir melakukan proses tawar menawar, ghibn adalah
salah satu bentuk penipuan.
Catatan
Admin :
Harga beras Gotong Royong mengikuti aturan
pemerintah yaitu untuk beras Premium tidak melebihi Rp. 12.800/kg. Harga beras
Gotong Royong adalah Rp. 12.750/kg atau Rp. 63.750/5Kg, masih lebih murah dari
harga yang ditentukan dan bila dibandingkan dengan harga beras sejenis di
pasaran, kita juga dapati lebih murah.
5. Komisi yang
diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus
berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau
nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan
utama mitra usaha dalam PLBS.
Point ini merujuk kepada kaidah fiqh yg
tersebut dalam fatwa yaitu :
الاجر على قدر المشقة
: upah adalah
sesuai dengan jerih payah atau usaha.
Untuk meneliti apakah sebuah MLM menerapkan
point persyaratan ini atau tidaknya, kita dapat melihat dari marketing plan
atau system pembagian bonus yang berlaku pada perusahaan tersebut. Diantara
indikatornya adalah apakah anggota yang mendaftar belakangan berpeluang
mendapatkan bonus yg lebih besar dibanding anggota yang mendaftar lebih duluan,
apakah downline bisa melebihi upline, jika jawabannya adalah YA, maka
kemungkinan besar MLM tersebut menerapkan konsep upah sesuai dengan jerih
payah, namun jika jawabannya adalah TIDAK maka kemungkinan besar MLM tersebut
tidak sesuai dengan point persyaratan ini.
Dengan persyaratan ini, maka setiap member,
kapanpun dia mendaftar akan memiliki peluang untuk sukses, dan berpeluang
mendapatkan bonus besar, karena bonus akan diberikan sesuai dengan usaha yang
dilakukan oleh member tersebut.
Indikator lain berlaku atau tidaknya point
ini adalah, MLM tersebut tidak hanya menitik beratkan pada perekrutan member
baru, tetapi sangat peduli terhadap pembinaan member yang ada serta menekankan
pada penjualan produk. Karena dengan kewajiban membina downline serta kewajiban
menjual mereka harus bekerja secara kontinyu, berbeda halnya jika mereka
mendapatkan bonus yang besar hanya dengan merekrut, maka perekrutan bisa
dilakukan dengan janji-janji yang mungkin sulit untuk dipenuhi.
Catatan
Admin :
Bonus atau komisi di Bisnis ISC murni
berdasarkan hasil penjualan pribadi dan group dalam jaringan. Seorang downline
sangat dimungkinkan untuk memiliki bonus/komisi yang lebih besar dari
uplinenya, tergantung pada seberapa keras kerja yang dilakukan.
6. Bonus yang
diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya
ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan
atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan.
Persyaratan ini mengacu kepada ketentuan umum
tentang akad, khususnya yang berkaitan dengan MLM seperti akad ijarah atau
ju’alah. Hanya saja dalam prakteknya banyak orang yang tidak memahami system
pembagian bonus dalam perusahaan MLM yang dia masuk di dalamnya, hal ini bukan
berarti tidak jelas, sebenarnya besaran bonusnya jelas seperti yang tertera
dalam marketing plan, tetapi banyak orang yang tidak mau repot untuk membaca
dan mempelajarinya.
Catatan
Admin :
Bonus di Bisnis ISC sangat jelas dan mudah
untuk dihitung, bahkan secara manualpun seorang member bisa menghitungnya
dengan tepat berapa bonus yang menjadi haknya.
Setiap transaksi baik penjualan pribadi
maupun penjualan masing-masing member didalam jaringannya tercatat dan bisa dihitung.
Hal ini bisa dilihat di member area dari website masing-masing member di www.iscglobe.com
7. Tidak boleh
ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa
melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
Passive Income atau komisi pasif seringkali
menjadi hal yang diidam-idamkan oleh setiap pelaku MLM, apalagi money game yang
berkedok MLM, banyak dari pelaku MLM yang menjanjikan passive income. Hal ini
menjadi kritik point bagi pelaku MLM Syariah. Adanya passive income pada satu
member biasanya -mau tidak mau- mengharuskan adanya kerja keras daripada pihak
yang lainnya agar target penjualan dan keuntungan perusahaan tetap tercapai
sehingga dapat membagikan bonus kepada para anggotanya. Jika passive income ini
terjadi, maka dugaan kuat yang terjadi dalam rantai MLM tersebut adalah ketidak-adilan
anggota, ada yg bekerja keras namun mendapatkan bonus yang minimal dan disisi
lain akan ada member yang tidak melakukan kegiatan usaha apapun tetapi
memperoleh bonus yang sangat besar karena mereka telah berada pada posisi
tertentu.
MLM syariah megharuskan setiap member/pelaku
untuk selalu bekerja secara kontinyu sampai kapanpun, pada peringkat tertinggi
dalam keanggotannya sekalipun, meskipun jenis pekerjaan mungkin berbeda. Dalam
MLM ada beberapa jenis pekerjaan seperti memprospek atau mencari calon anggota
baru, presentasi kepada calon anggota baru, merekrut, memfollow up member baru,
menjual produk, membimbing downline, memberikan training dan pelatihan,
mengontrol jaringan, dan bisa jadi ada yang hanya berperan mirip sebagai
konsultan.
MLM yang tidak menerapkan system passive
income di dalamnya, biasanya selalu ada kewajiban tutup point, yakni kewajiban
menjual produk bagi setiap member dalam jumlah tertentu setiap bulannya. Hanya
saja bagi masyarakat awam, kewajiban tutup point ini justru menjadi hal yg
dianggap tidak menarik bagi perusahaan MLM itu, tetapi ini merupakan
persyaratan yang harus dipenuhi oleh MLM syariah, logikanya adalah, jika setiap
member tidak ingin menjual produk, atau member bisa mendapatkan bonus tanpa
harus menjual, dari mana perusahaan akan mendapatkan keuntungan dan membagikan
bonus kepada member?
Dengan kata lain MLM Syariah biasanya selalu
ada kewajiban tutup point atau kewajiban melakukan pembinaan agar tidak terjadi
passive income.
Catatan
Admin :
Bisnis ISC mengharuskan setiap membernya
terus aktif, minimal melakukan penjualan beras sebanyak 5 Kg per bulan.
Disamping itu seorang member bila
menginginkan mendapat bonus yang besar harus bekerja membina dan membantu
downline-downlinenya.
Saya sering menyebutnya dengan : tidak ada
makan siang gratis, semua yang bergabung dan menginginkan bonus harus bekerja.
8. Pemberian
komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak
menimbulkan ighra’.
Ighra’ adalah memberikan iming-iming atau
janji-janji manis yang berlebih-lebihan. Ketentuan DSN MUI dalam fatwa ini, merupakan
panggilan atau control moral. Di dalam dunia tasawwuf ada istilah hubbub dunya atauthuulul amal (cinta
dunia - banyak berangan-angan). Dua sifat ini merupakan ahlak yg tidak baik
karena akan membuat seseorang terlena dengan kehidupan dunia dan lalai terhadap
kehidupan akhiratnya.
Catatan
Admin :
Bisnis ISC memberikan bonus 1% untuk seluruh
penjualan yang terjadi dari penjualan pribadi dan jaringan dari level 1 sampai
dengan level 10.
Perusahaan tidak menjanjikan bonus ataupun
rewards lain selain dari hasil penjualan.
9. Tidak ada
eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama
dengan anggota berikutnya.
Mengukur ada atau tidak adanya eksploitasi
dalam pembagian bonus MLM merupakan hal yg tidak mudah, standar kwalitatif ini
belum ada, tetapi untuk bisa dipahami secara mudah, khsususnya bagi akademisi
yg pada umumnya belum melirik kepada industry MLM, secara umum ada atau
tidaknya eksploitasi dapat diketahui dari marketing plannya. Sebagai salah satu
tolok ukurnya adalah : jika marketing plannya memberikan peluang kepada setiap
member yg mendaftar lebih dulu pasti mendapatkan bonus yg lebih besar, maka ini
adalah salah satu bentuk eksploitasi yang dilarang, kemungkinan besarnya MLM
tersebut tidak dapat memenuhi fatwa ini, sehingga belum dapat dikategorikan
sebagai industri MLM Syariah.
MLM yang tidak melakukan eskploitasi antar
anggota akan memberikan peluang yang sama kepada setiap member, dan akan
memberikan bonus sesuai hasil kerjanya, tidak peduli apakah dia bergabung lebih
dahulu ataukah bergabung belakangan. Semua member berpeluang untuk menjadi
besar.
Catatan
Admin :
Tidak ada perbedaan bonus yang diberikan
kepada setiap member, tidak ada jenjang atau peringkat dalam marketing plan
yang memungkinkan perbedaan perlakuan terjadi. Setiap orang yang bergabung,
baik lebih dahulu maupun belakangan memiliki peluang sukses yang sama.
10. Sistem
perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan
tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak
mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lainlain.
Kebanyakan MLM sering mengadakan berbagai
pertemuan/event mulai dari presentasi peluang usaha, pemberian penghargaan,
training dan pembinaan anggota, ulang tahun, touring sebagai insentif dan
lain-lain. Kegiatan ini sebenarnya tidak terkait secara khusus dengan dunia MLM
dan tidak terkait langsung dengan akad-akad yang ada dalam kegiatan bisnis MLM.
Artinya : Perusahaan apapun, konvensional ataupun MLM akan dihadapkan pada
kemungkinan untuk melakukan acara –acara seremonial seperti ulang tahun
perusahaan, gathering, pesta, penghargaan kepada karyawan teladan atau bahkan
ketika perusahaan mendapatkan prestasi tertentu. Kegiatan-kegiatan ini juga
tidak selama nya menjadi kewajiban setiap member. Seorang member bisa saja
merekrut banyak anggota dan menjual produk sebanyak mungkin tanpa harus
menghadiri acara tersebut.
Catatan Admin
:
Pertemuan yang rutin diadakan oleh ISC
hanyalah meeting leader dengan pihak perusahaan, fokus pertemuan antara lain :
sosialisasi visi misi perusahaan, sosialisasi program supporting yang terus
dikembangkan, mencari solusi-solusi atas kendala yang ditemui dilapangan oleh
para member.
11. Setiap mitra
usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan
dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut.
Dalam suatu hadits dari Ibnu Umar berkata,
bahwa Rasulullah SAW bersabda : setiap kalian adalah pemimpin dan setiap
pemimpin bertanggung atas orang-orang yg dipimpinnya. Seorang amir (ketua) atas
sekelompok orang bertanggung atas (keadaan) mereka dan akan diminta pertanggung
jawabannya, seorang lelaki adalah pemimpin atas keluaarganya dan akan diminta
pertanggung jawaban nya, seorang istri adalah pemimpin atas rumah suaminya dan
anak-anaknya dan akan diminta pertanggung jawabannya, seorang budak juga pemimpin
atas harta tuannya dan akan diminta pertanggung jawabannya.
Dalam prakteknya memang banyak money game yg
berkedok MLM, mereka hanya mengutamakan perekrutan anggota baru kemudian para
anggota itu dibiarkan begitu saja. Hal ini antara lain dikarenakan perusahaan
hanya memerlukan uang iuran pendaftaran dari setiap member yang bergabung,
perusahaan mungkin tidak menjual produk riil sehingga tidak perlu pembinaan,
perusahaan yang demikian ini mungkin bahkan memang berencana untuk tidak hidup
dalam masa yang panjang, sehingga tidak perlu pembinaan.
Seorang upline tidak tertarik untuk membina
downline nya, karena perusahaan tidak mementingkan penjualan produk, atau
bahkan menafikan hal tersebut. Dengan penjelasan ini maka salah satu indicator
MLM Syariah adalah bagaimana para member yang menjadi anggota lebih dulu memberikan
kepedulian dan bimbingan yang maksimal kepada member yang masuk belakangan. Hal
ini akan menjadi sangat positif jika pembinaan yang dilakukan oleh mereka
mendapatkan dukungan yang sepenuhnya dari pihak perusahaan.
Catatan
Admin :
ISC mensyaratkan seorang member berhak
menyandang sebutan Leader bila minimal telah membina 4 grup dalam jaringannya.
4 group ini harus memiliki kriteria tertentu sehingga grup tersebut memiliki
bisnis yang sehat dan berkembang. Hal ini menuntut seorang member harus berani
menjadi pemimpin bagi orang-orang yang direkrutnya.
12. Tidak
melakukan kegiatan money game.
Seringkali ditemukan kerancuan istilah antara
MLM atau pemasaran berjenjang dengan permainan uang (money game). Money Game
adalah perjudian murni yang tidak ada produk apapun dalam bentuk barang ataupun
jasa. Money game selalu mengacu kepada skema ponzi atau sistem piramida.
Dalam fatwa ini, money game didefinisikan
sebagai : kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan
praktek memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran Mitra
Usaha yang baru/bergabung kemudian, dan bukan dari hasil penjualan produk, atau
dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya kamuflase
atau tidak mempunyai mutu/kualitas yg dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan
Admin :
Sangat jelas bahwa ISC memberikan bonus hanya
berdasarkan hasil penjualan.
Comments
Post a Comment